Layanan Jasa Konsultan PBG SLF IMB di Ngawi – CV Sancaka Karya Hutama

Kami menyediakan layanan profesional dalam pengurusan perizinan bangunan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Ngawi, Jawa Timur. Berikut penjelasan lengkap masing-masing layanan beserta tata cara pengurusannya.


1. Jasa Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Apa itu PBG?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi dari pemerintah untuk membangun, merombak, atau memperluas bangunan sesuai dengan peraturan teknis yang berlaku. PBG menggantikan IMB berdasarkan aturan terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk PBG:

✅ Surat permohonan PBG
✅ Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat Hak Milik, AJB, atau lainnya)
✅ IMB lama (jika ada)
✅ KTP pemilik bangunan
✅ Surat kuasa (jika diwakilkan)
✅ Gambar perencanaan bangunan (denah, tampak, potongan)
✅ Perhitungan struktur bangunan
✅ Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)
✅ Persetujuan dari tetangga (jika diperlukan)

Tata Cara Pengurusan PBG:

1️⃣ Konsultasi Awal – Kami menganalisis kebutuhan PBG berdasarkan lokasi dan jenis bangunan.
2️⃣ Pengumpulan Dokumen – Semua dokumen yang diperlukan dikumpulkan dan diverifikasi.
3️⃣ Proses Pengajuan PBG – Dokumen diajukan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan setempat.
4️⃣ Evaluasi dan Inspeksi Teknis – Pemerintah melakukan verifikasi dan peninjauan teknis bangunan.
5️⃣ Penerbitan PBG – Setelah semua persyaratan terpenuhi, PBG resmi diterbitkan.

Estimasi Waktu Pengurusan: 10–30 hari kerja tergantung kompleksitas bangunan.


2. Jasa Pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Apa itu SLF?

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses sesuai aturan yang berlaku. SLF wajib dimiliki sebelum bangunan digunakan, terutama untuk bangunan komersial dan industri.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk SLF:

✅ Surat permohonan SLF
✅ Salinan IMB atau PBG
✅ KTP pemilik bangunan
✅ Gambar as-built drawing (gambar kondisi bangunan setelah jadi)
✅ Laporan hasil uji struktur
✅ Surat pernyataan dari tenaga ahli terkait kelayakan bangunan
✅ Hasil inspeksi sistem proteksi kebakaran (untuk bangunan tinggi)
✅ Hasil uji kelayakan fungsi listrik, air, dan sanitasi

Tata Cara Pengurusan SLF:

1️⃣ Konsultasi & Cek Dokumen – Kami menilai kondisi bangunan dan kelengkapan dokumen.
2️⃣ Pengajuan SLF – Berkas diajukan ke dinas terkait untuk evaluasi.
3️⃣ Pemeriksaan Lapangan – Pemerintah melakukan inspeksi bangunan untuk menilai kesesuaian dengan standar teknis.
4️⃣ Perbaikan (Jika Diperlukan) – Jika ada temuan yang tidak sesuai, pemilik bangunan harus memperbaikinya.
5️⃣ Penerbitan SLF – Setelah dinyatakan layak, SLF diterbitkan.

Estimasi Waktu Pengurusan: 15–45 hari kerja tergantung hasil inspeksi.


3. Jasa Pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) – Hanya untuk Bangunan Lama

Apa itu IMB?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin yang harus dimiliki sebelum membangun, memperluas, atau merenovasi bangunan. IMB saat ini telah digantikan dengan PBG, tetapi masih berlaku untuk bangunan yang sudah berdiri sebelum aturan PBG diberlakukan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk IMB:

✅ Surat permohonan IMB
✅ Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
✅ Surat pernyataan tidak dalam sengketa
✅ KTP pemilik bangunan
✅ Gambar perencanaan bangunan
✅ Rencana Anggaran Biaya (RAB)

BACA JUGA: Tata Cara Pengurusan IMB

1️⃣ Konsultasi Awal – Kami mengecek apakah IMB masih dapat diajukan atau harus beralih ke PBG.
2️⃣ Pengumpulan Dokumen – Semua dokumen disiapkan dan diverifikasi.
3️⃣ Pengajuan IMB – Berkas diajukan ke dinas perizinan daerah.
4️⃣ Evaluasi & Pemeriksaan Lapangan – Pemerintah melakukan peninjauan dan evaluasi teknis.
5️⃣ Penerbitan IMB – Jika memenuhi syarat, IMB diterbitkan.

Estimasi Waktu Pengurusan: 10–30 hari kerja.


Keunggulan Menggunakan Jasa CV Sancaka Karya Hutama

Proses cepat & efisien – Menghemat waktu Anda dengan layanan profesional.
Dukungan penuh hingga izin terbit – Kami memastikan dokumen lengkap & tidak ada kendala.
Harga kompetitif & transparan – Tidak ada biaya tersembunyi.
Didukung tenaga ahli & profesional – Konsultan berpengalaman di bidang perizinan bangunan.

📞 Hubungi Kami untuk Konsultasi Gratis!
📍 Alamat Kantor: Jl. Dr. Wahidin No. 18A, RT 22 RW 05, Ketanggi, Ngawi, Jawa Timur
📲 WhatsApp: 085745808809
🌐 Website: sancaka.bisnis.pro

💡 Percayakan pengurusan PBG, SLF, dan IMB Anda kepada profesional! 🚀

Jasa Konsultan PBG, SLF, & IMB di Ngawi – CV Sancaka Karya Hutama

CV Sancaka Karya Hutama menyediakan jasa pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Ngawi, Jawa Timur. Proses cepat, legal, dan terpercaya! Hubungi WhatsApp 085745808809 atau kunjungi sancaka.bisnis.pro untuk konsultasi gratis.

Jasa PBG Ngawi, Jasa SLF Ngawi, Jasa IMB Ngawi, Konsultan PBG Jawa Timur, Konsultan SLF Jawa Timur, Pengurusan IMB, Perizinan Bangunan, PBG Jawa Timur, SLF Jawa Timur, IMB Jawa Timur, Konsultan Bangunan Ngawi, Jasa Legalitas Bangunan, Perizinan Properti Ngawi, Izin Mendirikan Bangunan Ngawi, PBG Gedung, SLF Perumahan, Konsultan IMB, PBG Perusahaan, Pengurusan PBG Cepat, Sertifikat Laik Fungsi Ngawi, IMB Rumah Tinggal, IMB Ruko, SLF Mall, SLF Hotel, SLF Perkantoran, PBG Pabrik, IMB Komersial, Konsultan Bangunan Berizin.